Jumat, 20 Maret 2009

Profesi Guru Semakin Diburu, Anda Juga Mau?


Tak dapat dipungkiri, profesi Guru kini semakin diminati. Anda para pebisnis atau kalangan profesional mungkin kurang merasakan perubahan fenomena ini, namun bagi saya selaku praktisi pendidikan hal tersebut sungguh jauh dari prediksi semula. Respek masyakarat terhadap profesi ini semakin hari semakin luar biasa saja.

Jurusan-jurusan yang membuka program keguruan tak lagi sepi peminat. Lowongan-lowongan guru baru, baik negeri maupun swasta selalu diserbu. Seminar-seminar tentang pendidikan dan profesi guru pun lebih sering digelar dan diiklankan. Para guru pun seolah berpacu dengan waktu untuk saling berlomba mengap-grade diri masing-masing agar terkesan lebih profesional.

Satu pertanyaan yang muncul kemudian, pertanda apakah ini? Kenapa para guru mapun calon-calon guru demikian antusias? Padahal sebelumnya (sejak tahun 1980-an s.d. 2000) , profesi guru seolah jatuh terjerembab ke levelnya yang paling rendah. Profesi guru dipandang sebelah mata, jurusan keguruan sepi, dan nyaris tak ada anak-anak yang bercita-cita ingin jadi guru, atau orang tua yang rela anaknya jadi guru. Tapi sekarang?


Umpan Bernama Sertifikasi Guru Itu Ternyata Maknyus.
Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memberikan umpan yang sangat manjur untuk mendongkrak profesionalitas guru. Umpan itu tak lain bernama Sertifikasi Guru. Ya, walaupun kelahiran dan perjalannya banyak menimbulkan pro dan kontra toh Sertifikasi Guru ternyata mampu memaksa para guru untuk mulai membuka diri. Mereka yang semula adem ayem kini mulai menggeliat. Seminar-seminar diikuti, penelitian-penelitian dilakukan, media-media pembelajaran diciptakan, dengan satu tujuan yang jelas yaitu agar mereka lolos dalam sertifikasi. Untuk bisa lolos sertifikasi dibutuhkan sederet persyaratan administratif dan kompetensi yang harus dipenuhi. Dengan lolos sertifikasi, berarti seorang Guru berhak memperoleh Sertifikat Profesi Guru dan berhak memperoleh tunjangan Profesi Guru yang telah diatur undang-undang.

Uraian lengkap mengenai tunjangan untuk guru diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Nah, berikut adalah sedikit saja cuplikannya:

Pasal 15

  1. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
  2. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.


Pasal 16

  1. Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
  3. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah
.

Pasal 17

  1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
  2. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
.

Pasal 18

  1. Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas di daerah khusus.
  2. Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
  3. Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah
.

Pasal 19

  1. Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
  2. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Itulah sepotong umpan yang memancing gairah guru-guru seantero Indonesia untuk mengejar sertifikasi. Saya tidak ingin berkomentar terlalu banyak melihat fenomena ini. Akan tetapi lebih cenderung melihat ini sebagai berkah yang memang sudah selayaknya diusahakan dan diperoleh oleh para guru di Indonesia. Daripada dana APBN/APBD menguap pada peruntukan yang tidak jelas, lebih baik dialokasikan kepada para pejuang pendidikan di negeri Ini yang notabene memang betul-betul membutuhkan. Dengan harapan mudah-mudahan kebijakan ini tidak bersifat temporer sebagaimana kebijakan-kebijakan seputar pendidikan lainnya.

Namun alangkah lebih baiknya, jika guru-guru kita bisa sedikit kreatif menciptakan sumber pendapatan pribadi, yang tentunya tanpa mengorbankan profesi. Bagaimana caranya? Ikuti jejak Bisnis Guru!


Salam Istimewa!







17 komentar:

  1. Walau saya bukan guru seperti profesi Mas Umar, tetapi setidak-tidaknya saya guru bagi isteri dan 2 anak saya yang masih TK.
    Sejak saya SD hingga lulus S1 tahun 2004, sungguh saya tidak pernah memandang terjerembab pada profesi ini sedikitpun. Bahkan saya sangat mengaguminya terutama pada bekas guru-guru saya sewaktu SD. Kulihat dan kuamati pada tulusnya mereka dalam mendidik kita seperti halnya orang tua ataupun kakak. Wah... jadi ingat masa kecil nih?

    BalasHapus
  2. hehehe... ada-ada aja! Cuma mungkin ada satu sisi negatif yang turut tumbuh secara inplisit mas. Guru sekarang banyak yang hanya menjadi pengajar namun tidak pendidik (maaf lho sebelumnya).

    Salam Sukses
    BLOG MOTIVASI ARIEF - Support Your Success for a Better Life

    BalasHapus
  3. hm... guru.. oh guru...
    pahlawanku yang sering ku lupakan...

    Tentu saja, sisi positif dan negatif akan bertumbuh bersamaan. namun semakin kuat kita merangsang sisi positifnya dan menekan sisi negatifnya.. insyaAllah Outputnya akan maksimal...

    semoga blog ini bisa menjadi portal guru di indonesia... amien.........!!!

    nb: mas umar, katanya habis sakit??

    SALAM SUKSES = BLOG MOTIVASI MENTAL =

    BalasHapus
  4. @ Sumartono
    Ya Mas Sum, jadilah Guru untuk keluarga anda. Pendidikan keluarga justru menjadi pondasi dasar pendidikan anak-anak anda selanjutnya.
    Dan saya yakin, tentu pola pendidikan terbaiklah yang anda terapkan untuk anak-anak anda.

    @ Arief Maulana
    Tidak hanya implisit, pada beberapa kesempatan justru malah eksplisit dan cenderung vulgar. Ini memang mental buruk yang melanda sebagian guru-guru kita. Tapi saya harus sadar, pasti ada sebab yang melatarbelakangi sikap yang demikian itu.

    @ Fadly Muin
    Ya Mas Fadly, ide dan langkah aplikatif dari Mas Fadly untuk menekan sisi negatif sangat tepat.
    Memang realita seperti itu sulit dihindari. Ini sebagaimana hukum siang-malam, besar-kecil, kaya miskin, baik-buruk, dll.
    Yang harus kita perhatikan justru pada kemauan dan rasa optimis kita untuk menekan sisi negatif tersebut.

    Salam Istimewa!

    BalasHapus
  5. kalau masalah negatif dan positif berasal dari diri prib adi masing 2 kan mas umar?
    biarpun orang dengan gaji kecil aau besar sekalipun kalau ikhlas insya ALLAh ada saja rejeki yang ditambahkan
    mengutip Ceritanya arief

    BalasHapus
  6. denger-denger nich pak guru... minimal nanti gaji guru 2,5 juta untuk golongan paling rendah, sedangkan golongan IIIA keatas bisa 5 - 10 juta perbulan. waw...!!! keren kan?
    tapi aku lagi pusing nich... pengen jadi guru, apa jadi dosen aja ya..?? hahaha....

    BalasHapus
  7. KOMENTAR UNTUK GURUKU
    Mencoba komentar setelah gagal berkali-kali dan berulang2 tidak mendapatkan nomor 1...
    ----------
    semua kebijakan yang muncul sekarang ini adalah bagian dari proses perubahan yang memang dikeluarkan oleh orang2 yang berada di pemerintahan. tidak lain dan tidak bukan dibalik itu ada yang terus membayangi. KEPENTINGAN PARA PENGUASALAH...
    ----------
    UNTUK SEKARANG INI SAYA YAKINKAN, SEMUA DIJADIKAN ALAT POLITIK.
    ----------
    ATAS DASAR TULISAN YANG TELAH DIUTARAKAN PA UMAR (GURUKU), MEMBUAT DIRI SAYA SEMAKIN PENASARAN TENTANG KEBIJAKAN2 YANG MUNCUL DI NEGARA INDONESIA TERCINTA
    ----------
    MAKA SAYA LIBATKAN DIRI SAYA UNTUK MENJADI GURU DARI TAHUN 2004.

    BalasHapus
  8. Semua sudah ada jalannya Pak Guru.. Saya sebagai karyawan swasta pun alhamdulillah... Yang penting kita harus bertanggungjawab penuh dengan apa yang menjadi profesi kita..

    Bukankah semua akan diminta pertanggunjawabannya kelak?

    Salam sehat..

    BalasHapus
  9. @ Adi Wardana
    Anda benar Mas Adi. Berkahnya gaji lebih penting daripada besar nominalnya.

    @ Mr. Mung
    Aturan baru tentang penggajian Guru adalah minimal 2 juta untuk golongan terendah.
    Untuk Golongan IIIA ke atas, ada di kisaran 2,5 juta ke atas. Tapi untuk gaji pokok 5 juta, belum sampai ke angka itulah mister.
    Btw, kalau memang ada peluang untuk jadi Dosen, kenapa tidak?

    @ Dadang Firdaos
    Mau bermuatan politis atau tidak, saya rasa kebijakan yang menguntungkan profesi Guru tentu harus kita dukung bersama. Jangan ada lagi cerita Guru sengaja ditumbalkan, yang ada Guru harus segera disejahterakan. Bukan begitu Mas Dadang.
    Kedepannya, apa yang memicu rasa penasaran Mas dadang akan segera terjawab di sini. Ditunggu saja, oke!

    @ Teten W.
    Ya, benar sekali Mas Teten. Apalagi profesi Guru menuntut pertanggungjawaban kuadrat. Jadi harus benar-benar menjaga profesionalitas dan dedikasi terhadap profesi ini dengan sungguh-sungguh.

    Salam Istimewa!

    BalasHapus
  10. Amin mas guru, smg dg kebijakan yg bru smkn membuat guru tdk hny skdr mengajar tp jg mendidik, bnr kt mas arief, dan bnr bs di gugu dan di tiru, slm sukses luar biasa u mas guru

    BalasHapus
  11. SIP AKAN SAYA TUNGGU SELALU...
    PASTINYA GURUKU

    BalasHapus
  12. ooh ini jawaban yang pernah saya tanyakan ? Mudah-mudahan Sertifikasi Guru ini berjalan sesuai dengan isi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005.

    Selamat untuk Guru dan Dosen indonesia.
    Salam sukses Pak Guru.

    BalasHapus
  13. Memang mas program yang telah dijalankan ini oleh pemerintah kita sangat mulia tujuannya,agar bagaimana para guru kita ke depan bisa berkembang dari segala sudut.mengajarnya,kualitasnya,kepribadiannya,dsb tapi saya juga sedikit prihatin bagi para guru kita yang ada di pelosok terpencil di negeri kita ini,apa mereka bisa cepat mendapatkan sertifikasi itu.berhubung terlalu banyak kendala contohnya jarak dan transportasi,yang minim sekali,salam


    www.wantduit.blogspot.com

    BalasHapus
  14. Tapi hendaknya dengan sertifikasi ini para guru juga bisa meningkatkan kualitas dari segala segi. jangan mau enaknya doank,kalau nggak ada perubahan ataupun peningkatan dalam pendidikan kita,ntar ape kate DUNIA,,,,ini tanggung jawab moril dunia akherat bagi para guru kita hehehehe.salam


    www.wantduit.blogspot.com

    BalasHapus
  15. sertifikasi guru telah menggairahkan para pendidik untuk lebih meningkatkan diri baik dengan mengikuti seminar, kursus, atau melanjutkan study formal ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi...... Namun sayang banyak orang yang memanfaatkan program ini untuk kepentingan perutnya...BISNIS SEMINAR...saya memperhatikan banyak seminar dengan peserta super membludak melebisi kafasitas..tentunya meraup keuntungan yang wah.....Para guru berlomba mengoleksi sertifikat seminar...dan pada saat mengikuti seminar banyak yang sibuk ngobrol. Lebih lucu lagi... banyak pesarta yang sudah mengisi daftar hadir terus santai-santai di luar.. sambil makan bakso... atau lihat-lihat yang jualan.

    BalasHapus
  16. Sertifikasi guru memberikan semangat buat guru untuk lebih giat dalam berbagai hal. Mudah-mudahan ini terus berlanjut. Tapi sayang masih banyak guru yang mengikuti seminar hanya untuk mengoleksi sertifikat, bukan sekaligus untuk mencari ilmu. Namun tidak sedit banyak pihak yang memanfaatkan moment ini untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara membuat seminar sehari untuk sertifikasi guru.

    BalasHapus
  17. Yupz satuju, Guru tidak lagi menjadi pahlawan tanpa tanda jasa melainkan pahlawan seabrek tunjangan(tentunya Guru harus benar2 profesional dalm stiap sikap dan tindakannya)

    BalasHapus